Berkenalan di Mi Chat Pemuda Sidoarjo Ini Sayat Leher dan Ambil HP Milik Teman Kencan

- 17 Juni 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi Chatting
Ilustrasi Chatting /pexels

 

Sementara belaku diamankan di Polresta Sidoarjo, untuk menghadapi ancaman hukuman peniara sembilan tahun sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP.

 

Motif pelaku berbuat kekerasan terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo dikarenakan RMF terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.***

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah