Sementara belaku diamankan di Polresta Sidoarjo, untuk menghadapi ancaman hukuman peniara sembilan tahun sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Motif pelaku berbuat kekerasan terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo dikarenakan RMF terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.***