Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Sukodono Sidoarjo yang Merugikan Warga Berhasil Ditangkap

- 27 Juni 2023, 16:22 WIB
LPG
LPG //migas.esdm.go.id/



WartaSidoajo.com - Pelaku pengoplosan gas LPG di Sukodono, Sudoarjo yang merugikan warga berhasil ditangkap.

 

Pelaku Oplosan LPG di Sukodono melanggar hukum karenta tindakan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali untuk meraup keuntungan.

 

Unit Reskrim Polsek Sukodono akhirnya menggerebek sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, pada 24 Juni 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Teka-Teki Mayat Tergeletak di Tol, Setelah Periksa CCTV, Saksi dan Hasil Otopsi

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, pengungkapan

tindak pengoplosan tabung LPG subsidi pemerintah ke tabung LPG non subsidi di wilayah Kecamatan Sukodono bermula dari laporan masyarakat ke Polisi.

 

"Saat tim kami menggerebek sebuah gudang vana diduga diadikan tempat pengoplosan tabung LPG, didapati tiga orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung LPG 3 kg subsidi pemerintah ke tabung LPG 12 kg non subsidi," jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

 

Tiga orang vang diamankan di lokasi penggerebekan antara lain, KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR 30 tahun asal Pasuruan dan RP 27 tahun asal Tulangan, Sidoarjo.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg yang terisi gas (bersubsidi).

 

Dengan cara dimasukkan atau dipindahkan isinya ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan peralatan tang, paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, kompor gas, dandang (peralatan pemasak air), boks tempat isi es batu dan ember plastik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Sidoarjo Terbaru, Mengisi Posisi Sebagai Marketing Staff di CV AR Generasi Unggul

Hasil kegiatan illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh AS alias K (belum tertangkap) dan sudah berlang sung sekitar dua minggu.

 

Dengan mempekerjakan ketiga pelaku KM, SR dan RP dengan sistem borongan yaitu satu tabung 12 kg hasil oplosan diberi upah Rp. 10.000.

 

Dalam satu hari dapat memproduksi 30 tabung, sehingga upah yang diperoleh yaitu Rp.300.000, - di bagi untuk tiga orang, masing-masing orang mendapatkan Rp. 100.000.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah