Baca Juga: Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Sidoarjo Berhasil Diamankan
Terkait hal itu, Kapolda Jatim menegaskan terhadap pelanggaran agar dilakukan penindakan hukum yang humanis dan proposional. Jika ada pelajar yang melanggar agar disampaikan kepada sekolahnya.
Juga perlu masukan catatan pada SKCK terhadap kasus kekerasan dengan delik pidana 170 yang melibatkan perguruan silat.
“Siapapun yang terlibat kita tindak tegas dan dilakukan penahanan siapapun yang terlibat. Para pelaku yang dilakukan penahanan tidak diberikan penangguhan penahanan maupun tidak ada Restoratif Justice (RJ). Telah disiapkan Timsus gabungan fungsi Reskrim di jajaran Madiun Raya.***