Pria Lulusan SMA Lolos Jadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya, Selama 2 Tahun.

- 13 September 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi: Diduga Masukan Gagang Lolipop Sebagai Implan Kontrasepsi, 25 Wanita Jadi Korban Dokter Gadungan
Ilustrasi: Diduga Masukan Gagang Lolipop Sebagai Implan Kontrasepsi, 25 Wanita Jadi Korban Dokter Gadungan /orzalaga/Pixabay

WartaSidoarjo.com - Susanto kelabuhi RS PHC Surabaya selama 2 tahun. Dirinya yang hanya lulusan SMA itu berhasil lolos menjadi dokter gadungan dengan menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno.

Pria tersebut mengganti foto dari dr Anggi Yurikno dengan dirinya, identitas palsu tersebut kemudian disertakan dalam lamaran yang ia kirim ke RS PHC Surabaya pada April 2020, yang pada saat itu membuka lowongan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

Susanto memperoleh identitas dari dr Anggi Yurikno melalui dunia maya, dengan melakukan pencarian secara random dan sesuai dengan kriteria yang ia butuhkan. Selanjutnya lamaran tersebut ia kirim secara online melalui e-mail HRD RS PHC Surabaya dengan hanya merubah foto dari dr Anggi Yurikno.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu vs Bus Eka, Menewaskan 3 Orang

"Saya enggak ada edit ijazah, semua asli punya beliau. Namuns aya scan, saya ganti foto," ujar Susanto saat menghadiri sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya senin lalu (11/9/2023).

Gaji yang diterima Susanto selama bekerja sebagai dokter gadungan yaitu Rp7,5 juta per bulan ditambah dengan tunjangan lainnya, dan dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic dengan penugasan di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 20230 hingga 31 Desember 2022.

Demi meyakinkan pihak rumah sakit, dirinya memalsukan foto dari satu bendel data, yaitu lampiran CV yang memuat Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes. Data ini ia ambil dari website Fullerton, dan juga Media Sosial Facebook.***

Editor: Revil Agustri Riangga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x