Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Wira.
Meski begitu, Wira menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi untuk melatih berenang maupun menyelam.
Ia melanjutkan, itu merupakan kali pertama korban berenang di TKP. Walau begitu, Dante dan Yudha Arfandi telah beberapa kali berenang bersama.
“Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.
Polisi mengindikasi adanya pembunuhan berencana pada kasus Dante. Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP.
Wira mengatakan, pihaknya akan mencocokkan bukti dengan keterangan saksi dan ahli. Salah satu bukti kuat dalam kejadian adalah tersangka mengangkat korban ketiga penjaga keelamatan lewat.
Yudha Arfandi juga sempat menengok ke kanan dan kiri. Setelah itu, tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.