"Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated, " ucap Ade Ary.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara. Selain itu guna menungkap kasus pembunuhan tersebut, polisi juga berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan dengan ahli kriminologi.
Tersangka YA telah dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.