WartaSidoarjo.com - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemalsuan kontrak fiktif berhasil diringkus Tim Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH yang melakukan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.
"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," ujar Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto. Jumat, (19/4/2024).
Baca Juga: Satgas Pasti Berhasil Blokir 585 Pinjol dan Pinpri Ilegal
Lanjut Aris, bahwa kedua tersangka (TSK) ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," lanjut dia.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa. tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.
Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.