2 Tersangka Kasus Penipuan dengan Kerugian 11 Miliar Diringkus Polda Jatim

- 19 April 2024, 23:10 WIB
2 Tersangka Kasus Penipuan dengan Kerugian 11 Miliar Diringkus Polda Jatim
2 Tersangka Kasus Penipuan dengan Kerugian 11 Miliar Diringkus Polda Jatim /

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," paparnya.

"Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," lanjut Aris.

Disebutkan bahwa, dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Ahmad Muhdlor Tersandung Kasus Korupsi, Begini Komentar Warga Sidoarjo

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," tuturnya.

Sementara, hubungan kedua tersangka bahwa, tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur, jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM.***

 

Halaman:

Editor: Dwita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah