Update Kasus Penggelapan Uang oleh Tiko Aryawardhana, Kini Masuk Penyidikan, Suami BCL Terancam Penjara?

- 5 Juni 2024, 08:00 WIB
Update Kasus Penggelapan Uang oleh Tiko Aryawardhana, Kini Masuk Penyidikan, Suami BCL Terancam Penjara?
Update Kasus Penggelapan Uang oleh Tiko Aryawardhana, Kini Masuk Penyidikan, Suami BCL Terancam Penjara? /Instagram

WartaSidoarjo.com - Tiko Aryawardhana tengah disorot tajam usai dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Adapun, laporan dugaan penggelapan uang itu dilayangkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto (AW).

Kini, Polres Metro Jakarta Setalan tengah mendalami kasus Tiko Aryawardhana yang merupakan suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).

"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Bintoro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polsi (LP) terkait kasus dugaan penipuan itu.

"Iya benar (masuk penyidikan), saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Baca Juga: Profil Tiko Aryawardhana Suami BCL, Kini Dilaporkan Mantan Istri atas Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Sementara itu, penasihat hukum AW, Leo, mengatakan bahwa Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istri atas dugaan penggelapan yang Rp 6,9 miliar.

Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.

“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.

Atas perbuatannya, Tiko Aryawardhana terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.***

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah