KPPN Sidoarjo Salurkan Dana Sebesar Rp. 44 Miliar, Sebanyak 170 Desa Telah Cairkan Dana Desa Tahap I

- 14 Maret 2022, 20:05 WIB
KPPN Sidoarjo
KPPN Sidoarjo /Dok KPPN Sidoarjo



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa di atur sebagai berikut :

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pertama, Alokasi BLT minimal 40 persen dari pagu Dana Desa, jadi bisa lebih. Besarnya BLT adalah Rp300.000,- per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk jangka waktu pemberian selama 12 bulan.

Ketentuan KPM ditetapkan dengan Keputusan atau Peraturan Kepala Desa. Jika alokasi BLT kurang dari 40 persen, maka sisa alokasi dana desa tersebut hanya bisa dicairkan sebesar 60 persen saja.

Jadi lebih baik jika alokasi BLT terpenuhi minimal 40 persen. Kedua, Penyaluran BLT tahap I paling cepat Januari 2022 dan paling lambat akhir Juni 2022.

Sedangkan batas akhir perekaman KPM BLT pada aplikasi On line Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat 13 Mei 2022. Jika terlambat maka BLT tidak bisa dicairkan sampai dengan akhir tahun.

Berdasarkan penyaluran di atas, berarti masih ada 289 desa yang belum mencairkan dana BLT.

Permasalahan yang dihadapi desa adalah belum selesai perekaman persyaratan pada OM SPAN dan masih adanya elemen data pada OM SPAN yang perlu perbaikan setelah tidak lolos validasi oleh petugas KPPN.

Persyaratan penyaluran BLT tahap I adalah pertama, perekaman seluruh KPM dalam satu desa, Peraturan Desa tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APBDes) Tahun 2022.

Kedua, Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa yang ditandatangani oleh Bupati. Ketiga, Daftar Rekening Kas Desa yang disahkan oleh DPMD atau BPKAD. Penyaluran BLT dibagi menjad IV tahap paling cepat dilakukan setiap awal triwulan dan setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: KPPN Sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x