KPPN Sidoarjo Salurkan Dana Sebesar Rp. 44 Miliar, Sebanyak 170 Desa Telah Cairkan Dana Desa Tahap I

- 14 Maret 2022, 20:05 WIB
KPPN Sidoarjo
KPPN Sidoarjo /Dok KPPN Sidoarjo

Baca Juga: Warga Desa Grinting Sampaikan Protes ke Gus Muhdlor Akan Pembangunan Mini Market; Akan Mematikan Usaha Warga

2. Dana Desa bagi Desa Mandiri

Dana Desa dialokasikan BLT minimal 40 persen. Penyaluran tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.

Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2022. Persyaratan tahap I adalah Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2022 dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa.

Diajukan oleh Pemda kepada KPPN Sidoarjo. Setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri. Dari data penyaluran berarti masih ada 12 desa Mandiri atau 38,7 persen yang belum melakukan pencairan dana desa tahap I.

3. Dana Desa bagi Desa Reguler

Pagu dana desa dialokasikan BLT minimal 40 persen. Penyaluran tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

Penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2022. Persyaratan tahap I adalah Peraturan Desan tentang APBDes tahun 2022 dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dana desa.

Setiap tahap mempunyai persyataran sendiri-sendiri. Diajukan oleh Pemda kepada KPPN Sidoarjo. Dari data penyaluran berarti masih ada 138 desa Reguler atau 47,7 persen yang belum melakukan pencairan dana desa tahap I.

"Yang perlu ditekankan di sini bahwa penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab kepala desa. Penggunaan dana desa berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan berpedoman pada petunjuk teknis ditetapkan oleh Bupati/Walikota," tutup Rani.***

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: KPPN Sidoarjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x