Enam Tersangka Sindikat Judi Online di Sidoarjo Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman Paling Lama 10 Tahun

- 24 Agustus 2022, 16:44 WIB
Polresta Sidoarjo ringkus 6 orang sindikat judi online
Polresta Sidoarjo ringkus 6 orang sindikat judi online /Instagram/polresta_sidoarjo

WartaSidoarjo.com - Sindikat Judi Online yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Polresta Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo dan jajaran beberapa hari ini berupaya memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian, guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

 

Ada enam tersangka di beberapa wilayah berbeda yang terbukti melakukan judi online. 

Baca Juga: Video Viral Uang Rp 900 Miliar Diduga Milik Ferdy Sambo, Begini Faktanya!

Enam tersangka yang diamankan, antara lain PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan masing -masing pelaku telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.

 

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah