Profil Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Begini Nasibnya

- 28 Maret 2024, 00:07 WIB
Profil Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah.
Profil Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. /Kolase Instagram, ANTARA

Diketahui, Harvey Moeis memiliki usaha di bidang batubara. Ia menjalankan perusahaan PT Multi Harapan Utama sebagai Presiden Komisaris. 

Dirinya juga disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan batubara lain yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Tak ayal, Harvey Moeis dan Sandra Dewi hidup dengan gelimang harta. Bahkan, Harvey Moeis membelikan jet pribadi saat kelahiran anak pertama. Meski demikian, keduanya jarang memamerkan harta kekayaan di depan publik.

Kini, sosok Harvey Moeis semakin disorot lantaran tersandung kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x