Laporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK atau Kemenkominfo, Cek Pinjol Legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK

6 September 2021, 06:00 WIB
Masyarakat bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke laman aduankonten.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). /Tangkap layar

WartaSidoarjo.com - Pinjaman online ilegal semakin marak dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal.

Melansir dari Instagram @kemenkominfo, sebelum menggunakan penyedia pinjaman online, masyarakat bisa memastikan aplikasi teknologi finansial tersebut telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Vaksin Massal Khusus Untuk Pelajar di Sidoarjo 6 September, Kuota 4000! Cek Pendaftarannya

Daftar informasi tersebut dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Masyarakat juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke instansi terkait, di antaranya:

1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan WhatsApp 08119224545.

Masyarakat diminta berperan aktif untuk melakukan pengaduan.

Nantinya dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga terkait akan melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Tags

Terkini

Terpopuler