Siap-siap THR PNS Cair 22 Maret 2024, Naik Dibanding Tahun Lalu, Tunjangan Kinerja Capai 100 Persen

17 Maret 2024, 07:51 WIB
THR PNS cair 22 Maret 2024, ini rinciannya /Shutterstock

WartaSidoarjo.com - Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) sebentar lagi.

Nantinya, para PNS akan menerima THR mulai Jumat (22/3/2024). Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pencairan THR PNS paling cepat H-10 Lebaran 2024.

 

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ucap Sri Mulyani, dilansir Warta Sidoarjo dari Pikiran Rakyat.

Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13

Salah satu komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri yakni gaji pokok. Nilai THR disesuaikan dengan penghasilan per Maret 2024. Sementara untuk gaji ke-13, disesuaikan dengan penghasilan per Mei 2024.

Selain itu, juga ada tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Adapun, pemberintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk THR PNS pada tahun ini, dengan rincian Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Naik Dibandingkan Tahun Lalu

Sri Mulyani menyampaikan, THR 2024 dipastikan naik dari tahun lalu. Hal tersebut karena ada peningkatan tunjangan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen. Berbeda dengan tahun ini di mana PNS mendapat tunjangan kinerja penuh sebanyak 100 persen.

“Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN, di mana gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Editor: Christine Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler