WartaSidoarjo.com - Pemerintah melalui tiga kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu 22 September 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 23 September 2021.
Menko PMK menjelaskan lebih jauh untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022: