Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Hari Libur Nasional Tahun 2022 Ditetapkan Ada 16 Hari, Berikut Rinciannya

- 23 September 2021, 09:57 WIB
Konferensi Pers Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Rabu 22 September 2021.
Konferensi Pers Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Rabu 22 September 2021. /Tangkap layar YouTube/Kemenko PMK

WartaSidoarjo.com - Pemerintah melalui tiga kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu 22 September 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu Tahap Perkembangan Membaca pada Anak, Penting untuk Menumbuhkan Minat Baca dengan Mudah

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 23 September 2021.

Menko PMK menjelaskan lebih jauh untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dibuang Everton, James Rodriguez Gabung Klub Qatar Al Rayyan, Dilatih Eks Pelatih Timnas Prancis Laurent Blanc

Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022:

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x