WartaSidoarjo.com - Pernah menerima SMS tawaran pinjaman online (pinjol)? Bisa dipastikan itu dari pinjaman online ilegal.
Dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @ojkindonesia, jika menerima pesan SMS tersebut, diminta untuk jangan asal klik tautan.
Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.
Lalu bagaimana jika data diri sudah digunakan oleh pinjol? Berikut penjelasan dari Instagram @ccicpolri.
Jika data digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan data pribadi bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online.
Hal yang harus dilakukan di antaranya:
- Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
- Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun.
- Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data Anda.
Sedangkan jika data digunakan sebagai close contact dari peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nomor Anda sebagai close contact.
Langkah yang perlu dilakukan yakni:
- Jelaskan bahwa Anda keberatan jika nomor Anda digunakan sebagai close contact.
- Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
- Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.
Penting untuk diingat, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.
Jadi jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, sebaiknya segera hapus dan blokir pesannya.***