WartaSidoarjo.com - Untuk mengatisipasi lonjakan kasus Covid-19 di momen libur Natal dana tahun baru, Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lalu apa saja aturan-aturan yang akan diterapkan selama PPKM Level 3, berikut 10 aturan penerapan PPKM Level 3.
1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun