Inilah 10 Aturan yang Akan Diterapkan Pada PPKM Level 3, Mulai Pada Tanggal 24 Desember 2021

- 19 November 2021, 22:40 WIB
Ilustrasi malam tahun baru - Aturan lengkap PPKM level 3 untuk mal, tempat ibadah, cafe dan restoran saat liburan natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021. ASN, TNI, polri dan PNS dilarang cuti!
Ilustrasi malam tahun baru - Aturan lengkap PPKM level 3 untuk mal, tempat ibadah, cafe dan restoran saat liburan natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021. ASN, TNI, polri dan PNS dilarang cuti! /PEXELS/zeepictures

WartaSidoarjo.com - Untuk mengatisipasi lonjakan kasus Covid-19 di momen libur Natal dana tahun baru, Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

Lalu apa saja aturan-aturan yang akan diterapkan selama PPKM Level 3, berikut 10 aturan penerapan PPKM Level 3.

 

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar 

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer 

 

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun 

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah