Mulai 3 Desember Pelaku Perajalanan Internasional yang Masuk ke Indonesia Wajib Karantina 10 Hari

- 8 Desember 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19.
Ilustrasi karantina Covid-19. /Foto: Pixabay/

WartaSidoarjo.com - Demi mencegah masuknya varian baru Omicorn, aturan baru diterapkan mengenai Warga Negara Indonesia atau Warga Asing yang hendak memasuki Indonesia.

 

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia dan berlaku sejak 3 Desember 2021.



Dalam ketentuan terbarunya, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10x24 jam dan melakukan tes ulang PCR sebanyak dua kali.

Baca Juga: Inilah Perubahan Syarat Terbaru Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara

Tes PCR dilakukan sebanyak dua kali yakni pada saat entry test di hari kedatangan dan exit test di hari ke-9.

 

Untuk kepala perwakilan negara dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat lakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam alis 10 hari.***



Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x