WartaSidoarjo.com - Sebanyak 620 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah yang tinggal di Indonesia akan dideportasi Oleh Ditjen Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya WNA yang bermasalah di Indonesia.
Silmy mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi Surabaya Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sidoarjo
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,"ungkapnya.