Jadi Joki Bahasa Inggris, WNA China Ditangkap Imigrasi Surabaya

- 8 Juli 2023, 12:55 WIB
Perempuan Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya
Perempuan Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya /
WartaSidoarjo.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China di tangkap oleh Imigrasi Surabaya lantaran melanggar hukum. Perempuan berinisial YW ini ditangkap lantaran menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya.
 
Penangkapan warga asing ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lembaga bahasa Inggris tersebut. YW ditangkap oleh petugas Imigrasi Surabaya pada, Senin, 3 Juli 2023 oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya.
 
YW ditangap saat dirinya sedang mencoba mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor dokumen perjalanan yang diduga palsu. Tujuan Pelaku melakukan hal tersebut dikarenkan menjadi joki tes bahasa Inggris.
 
 
 
 
 
 
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin mengatakan  “Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya,” katanya.
 
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan YW petugas juga turut menyita barang bukti berupa paspor palsu dengan foto pelaku namun dengan nama dan identitas orang lain.
 
"Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut,” katanya.
 
Petugas menyita barang bukti lain yang  juga ditemukan petugas yakni tiga buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.
 
 
 
 
Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak lembaga bahasa tersebut untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Inggris,” ujarnya.
 
 
Ia mengatakan YW mengaku dalam menjalankan aksinya, menerima imbalan sejumlah 10.000 Yuan dari kliennya yang berada di luar negeri apabila berhasil mencapai standar nilai 6.0. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris.
 
“Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,”paparnya.***
 

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x