Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 475 ayat (1) berisi bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.***