Pasangan Prabowo-Gibran Berhasil Penangkan Pilpres 2024

- 21 Maret 2024, 00:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar YouTube KPU RI)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar YouTube KPU RI) /

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 475 ayat (1) berisi bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.***

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x