Ini Cara Cek Legalitas Perguruan Tinggi Swasta

30 April 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi kuliah. /Pexels/Ivan Samkov

WartaSidoarjo.com - Terdapat kabar dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) izin operasional sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten.

Ini menjadi peringatan dalam memilih perguruan tinggi. Jumlah PTS yang ada di Indonesia mencapai 3.021 kampus, belum lagi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga lain.

Ahli Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Polaris Siregar mengatakan ada beberapa cara untuk membedakan PTS resmi dan Ilegal.

Baca Juga: Besaran THR PNS Tahun Ini tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif

Salah satunya mengecek langsung di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan mengunjungi laman pddikti.kemdikbud.go.id

"Publik bisa mengakses PDDikti, jadi dalam portal itu tertera semua perguruan tinggi dan prodi yang dipastikan legal," kata Polaris dalam konferensi pers daring, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak dan Rumah untuk Keluarga Awak KRI Nanggala-402

Ia berharap publik lebih perhatian untuk mencari tahu perguruan tinggi mana saja yang memiliki izin operasional dan tidak.

"Termasuk PTS dan perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga di luar Kemendikbud dan juga di bawah Kemenag. Kami anjurkan masyarakat mau dan bersedia mengaksesnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud mendapati PTS diduga memiliki lima Surat Keputusan (SK) Menteri palsu terkait izin operasional. PTS ini bernama Universitas Painan, beralamat di Tangerang Banten.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Tags

Terkini

Terpopuler