Cara Cek Status OJK Secara Mandiri, Simak Tahapannya!

- 4 September 2023, 12:47 WIB
Ilustrasi BI Checking.
Ilustrasi BI Checking. /Freepik-freepik/

WartaSidoarjo.com - Belakangan ini ramai kabar jika beberapa perusahaan melakukan pengecekan OJK calon karyawannya sebelum benar-benar menyatakan kelulusan dalam seleksi masuk.

Entah apa tujuannya, tapi hal ini tentu menjadi perhatian bagi calon karyawan untuk mengetahui bagaimana status riwayatnya pada kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.

Sejak 2018 lalu, BI Checking sendiri rupanya telah berganti menjadi sistem layanan informasi keuangan OJK (SLIK OJK). Keduanya memiliki perbedaan mendasar yaitu SLIK sendiri berada di bawah naungan dari OJK. Sedangkan seperti yang diketahui jika BI Checking berada dibawah Bank Indonesia.

Baca Juga: 9,5 Tahun Sebagai Member JKT48, Sisca JKT48 Resmi Graduated

Tak berbeda dengan BI Checking, informasi mengenai debitur (iDeb) yang di dalamnya mencakup riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur juga terdapat pada SLIK. Berikut langkah-langkahnya melakukan pengecekan SLIK OJK secara mandiri:

1. Mengunjungi alamat website (https://idebku.ojk.go.ig).

2. Melengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai

3. Nomor antrian diterima setelah proses pendaftaran sukses

4. JK akan mengirimkan hasil dari iDeb paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran sukses

Baca Juga: Ribuan Guru di Korea Demo Tuntuk Keadilan untuk Guru SD yang Bunuh Diri Akibat Ditindas Oleh Wali Murid

Halaman:

Editor: Revil Agustri Riangga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah