Menakar Kinerja Pelaksanaan Anggaran

- 16 Desember 2022, 18:17 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Gubukgambar.blogspot.com/

 

WartaSidoarjo.com - Satuan Kerja Instansi Pemerintah setiap tahun menerima alokasi anggaran untuk mencapai kinerja satu tahun ke depan.

 

Pada tanggal 1 Desember 2022, secara simbolis Presiden, selaku Kepala Pemerintahan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 di Istana Merdeka.

 

DIPA diserahkan kepada perwakilan Menteri/Ketua Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Selanjutnya DIPA-DIPA untuk satuan kerja di daerah diserahkan oleh Gubernur sebagai reperesentatif pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga: Bank Jatim Dinobatkan Sebagai Bank Peringkat 1 Penyalur KUR Terbaik

Para kepala satuan kerja diberikan wewenang untuk melaksanakan DIPA disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Dalam operasional KPA menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan staf pengelola keuangan.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah