WartaSidoarjo.com - Satuan Kerja Instansi Pemerintah setiap tahun menerima alokasi anggaran untuk mencapai kinerja satu tahun ke depan.
Pada tanggal 1 Desember 2022, secara simbolis Presiden, selaku Kepala Pemerintahan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 di Istana Merdeka.
DIPA diserahkan kepada perwakilan Menteri/Ketua Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Selanjutnya DIPA-DIPA untuk satuan kerja di daerah diserahkan oleh Gubernur sebagai reperesentatif pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga: Bank Jatim Dinobatkan Sebagai Bank Peringkat 1 Penyalur KUR Terbaik
Para kepala satuan kerja diberikan wewenang untuk melaksanakan DIPA disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam operasional KPA menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan staf pengelola keuangan.