Belanja Produk Lokal Capai Rp.65 Miliar, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Raih E-Purchasing Award 2023 Jatim

- 30 Mei 2023, 12:32 WIB
Gubernur Khofifah menyerahkan penghargaan E-Purchasing Award 2023 Jatim kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gubernur Khofifah menyerahkan penghargaan E-Purchasing Award 2023 Jatim kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor /Pemkabsidoarjo

WartaSidoarjo.com - Belanja produk lokal capai Rp.65 Miliar, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diganjar penghargaan E-Purchasing Awards 2023 Jawa Timur dari Gubernur Jatim Hi. Khofifah Indar Parawansa.

Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan nilai transaksi terbanyak dalam pemanfaatan barang/jasa melalui e-katalog lokal.

 

Kabupaten Sidoarjo berada diperingkat lima dengan total transaksi sebanyak 65 milyar lebih. Gus Muhdlor mendorong jajarannya untuk memanfaatkan e-purchasing.

Baca Juga: Khofifah Ajak Promosikan Potensi Ekonomi dan Perdagangan Jatim di Kancah Dunia

Disampaikannya e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-katalog. E-katalog sendiri adalah katalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses -purchasing.

 

Melalui e-purchasing akan mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa. Dengan begitu keria instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran. Selain it dapat menghindari korupsi.

 

"Pengadaan barang jasa melalui e-purchasing in selain cepat dan menghemat anggaran, juga menghindarkan prilaku koruptif, "sampainya.

 

Dikatakan Gus Muhdlor selain melalui e-purchasing, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan beberapa cara. Seperti melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender.

 

Disampaikannya bahwa terdapat beberapa jenis barang yang bisa didapat melalui e-purchasing. Diantaranya adalah berbagai barang kebutuhan yang berkaitan dengan program kerja, alat kebutuhan kantor, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi serta jasa lainnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polesta Sidoarjo Tangkap 2 Pemuda di Kamar Kos Sedang Mengkonsumsi Sabu dan Ganja

 

"Proses e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa melalui beberapa tahap. Tahap pertama seleksi barang dan jasa melalui e-katalog yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen atau

PPK "uiarnya.

 

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dalam seleksi barang dan jasa di e-katalog tersebut. Diantaranya gambar, fungi barang dan jasa, spesifikasi teknis, asal barang, tingkat komponen dalam negeri, harga barang, sampai ongkos kirim.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x