KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Rakor Jelang Tahapan Kampanye

- 11 Oktober 2023, 05:52 WIB
KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Rakor Jelang Tahapan Kampanye
KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Rakor Jelang Tahapan Kampanye /

WartaSidoarjo.com - KPU Jawa Timur gelar sosialisasi dan rapat koordinasi terkait pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.

Acara tersebut dihadiri stakeholder di tingkat Jawa Timur, 18 perwakilan partai politik tingkat Jawa Timur, serat perwakilan 13 Calona Anggota DPD di Jawa Timur.

Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Insan Qoriawan menjelaskan dalam waktu dekat Peserta Pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan RKDK ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.

Baca Juga: Jatim Fest Berhasil Catatkan Transaksi Total Transaksi Capai Rp. 16,14 Miliar

Insan Qoriawan memaparkan, untuk Pasangan Calon (Paslon) akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk Parati Politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus Partai Politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3 sampai dengan 27 November 2023.

Sementara terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.

“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” jelas Insan.

Sementara untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari perseorangan sebesar Rp. Paling besar 750.000.000. Dari kelompok ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp. 1.500.000.000. Dan yang terakhir dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah paling besar Rp. 1.500.000.000.

Baca Juga: Gejala, Pertolongan Pertama dan Pencegahan Heat Stroke Akibat Cuaca Panas

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah