Awas Terjebak Layanan Pinjaman Online Ilegal, Wajib Cek Legalitasnya ke Kontak Otoritas Jasa Keuangan

28 Juni 2021, 18:09 WIB
Marak kabar pinjaman online meresahkan, masyarakat harus cek legalitasnya. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

WartaSidoarjo.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) berusaha memberantas pinjaman online ilegal.

Masyarakat juga wajib tahu layanan pinjaman online atau fintech lending yang legal atau ilegal.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pinjaman online legal ke kontak OJK, sebagai berikut:

Telepon: 157
WhatsApp: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id
Laman: www.ojk.go.id
Klik link berikut https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Jika pinjaman online tersebut terbukti ilegal, masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi OJK, Kominfo, atau Kepolisian.

Pengaduan melalui Satgas Waspada Investasi dapat dilaporkan pada email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang ke kantor OJK di Gedung Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.

Serta pengaduan pinjaman online kepada Kominfo dapat dilakukan dengan mengirim pengaduan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Pengaduan-pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran situs dan aplikasi.

Kemudian jika terdapat temuan pelanggaran pidana, pinjaman online tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Masyarakat juga bisa langsung melapor kepada kepolisian terdekat atau mengirimkan aduan ke https://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id untuk diproses secara hukum.

Masyarakat diharapkan bisa lebih bijak jika ingin menggunakan jasa layanan pinjaman online, salah satunya memastikan jika jasa tersebut terdaftar di OJK.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Tags

Terkini

Terpopuler