Kenali Berbagai Modus Pinjaman Online Ilegal, Cek Fintech Lending Berizin di bit.ly/daftarfintechlendingOJK

13 Agustus 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi pentingnya mengecek legalitas pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /PIXABAY/Firmbee

WartaSidoarjo.com - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat kita harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak.

Dilansir dari Instagram Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, berikut macam-macam modus pinjol ilegal:

1. Modus penawaran pinjol melalui WhatsApp atau SMS

Muncul SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Baca Juga: Info vaksin Umum Gratis Dosis Ke-2 Sinovac Surabaya, 13 Agustus 2021 di Universitas Ciputra Surabaya

Fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

2. Modus langsung transfer ke rekening korban

Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.

Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.

3. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal

Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.

Baca Juga: Tetap Tampil Cantik Depan Suami, Sandra Dewi Bagikan Tips Menjaga Rumah Tangga yang Awet

Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Nah, itu berbagai macam modus pinjol ilegal yang wajib diketahui sebelum melakukan pinjaman.

Jika ingin meminjam di fintech lending, pastikan gunakan yang legal dan sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Tags

Terkini

Terpopuler