Masyarakat juga bisa langsung melapor kepada kepolisian terdekat atau mengirimkan aduan ke https://patrolisiber.id dan email [email protected] untuk diproses secara hukum.
Masyarakat diharapkan bisa lebih bijak jika ingin menggunakan jasa layanan pinjaman online, salah satunya memastikan jika jasa tersebut terdaftar di OJK.***