Awas Terjebak Layanan Pinjaman Online Ilegal, Wajib Cek Legalitasnya ke Kontak Otoritas Jasa Keuangan

- 28 Juni 2021, 18:09 WIB
Marak kabar pinjaman online meresahkan, masyarakat harus cek legalitasnya.
Marak kabar pinjaman online meresahkan, masyarakat harus cek legalitasnya. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Masyarakat juga bisa langsung melapor kepada kepolisian terdekat atau mengirimkan aduan ke https://patrolisiber.id dan email [email protected] untuk diproses secara hukum.

Masyarakat diharapkan bisa lebih bijak jika ingin menggunakan jasa layanan pinjaman online, salah satunya memastikan jika jasa tersebut terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x