Polda Jatim Gerak Cepat Usut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Mojokerjo yang Bunuh Diri Dimakam Sang Ayah

- 5 Desember 2021, 10:00 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo /Instagram/humaspoldajatim

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tandasnya. 

 

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.

 

Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara Pidana Umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah - langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. 

 

 

"Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yoang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya. 

 

Kami akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang kita dapatkan sesuai dengan pasal - pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua. 

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah