Keterangan Ahli, Chrisney Hanya Emosional, Tidak Seperti Orang Ketakutan

- 22 April 2022, 07:12 WIB
The Irsan Pribadi Susanto usai menjalani sidang lanjutan KDRT di pengadilan negeri Surabaya
The Irsan Pribadi Susanto usai menjalani sidang lanjutan KDRT di pengadilan negeri Surabaya /
 
 
WartaSidoarjo.com Kelanjutan kasus dugaan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Pada persidangan Kamis, 21 April 2022 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dibidang psikolog. Ahli yang dihadirkan penuntut umum tersebut bernama Cita Juwita A.R, S.Psi., M.Psi.
 
Terkait persidangan yang digelar secara tertutup ini, Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, salah satu penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto mengatakan, ahli tidak melihat adanya luka baik ditubuh Chrisney maupun diwajah Chrisney. 
 
 
Meski begitu, terkait dengan kondisi psikis Chrisney waktu itu, berdasarkan penjelasan ahli, bahwa istri terdakwa ini hanya dalam keadaan emosi dan bukan depresi seperti yang dijabarkan penuntut umum dalam dakwaannya.
 
"Dipersidangan, ahli menyayangkan tidak dilakukannya konfrontir antara terdakwa dengan Chrisney saat penyidikan," ujar Filipus 
 
Padahal, lanjut Filipus, andaikata waktu penyidikan itu Chrisney dipertemukan dengan Irsan untuk kepentingan konfrontir, ahli yang dihadirkan dipersidangan ini mau memeriksa kondisi psikis maupun psikologis keduanya.
 
Filipus kembali menerangkan, dalam perkara KDRT, seharusnya kedua belah pihak dihadapkan ke seorang psikolog, ketika penyidikan.
 
 
Lalu, bagaimana penjelasan ahli tentang sosok Chrisney? Mengutip pernyataan ahli dipersidangan, ahli berpendapat bahwa Chrisney ini mempunyai karakter egois, temperamental dan maunya menang sendiri.
 
"Chrisney menurut penilaian ahli, adalah sosok wanita yang egois, mau menang sendiri. Dan jika punya suatu keinginan, maka keinginan itu harus terpenuhi," ungkap Filipus.
 
Masih menurut penjelasan Filipus, menurut penilaian ahli, tidak benar jika Chrisney ketika itu kondisinya begitu ketakutan.
 
Terkait kehadiran Gita dipersidangan, Filipus berpendapat bahwa kehadirannya dipersidangan ini, dengan kapasitasnya sebagai ahli, tidak begitu signifikan.
 
Lebih lanjut Filipus menerangkan, sebagai ahli yang didatangkan penuntut umum, tidak banyak kajian atau pernyataan berarti yang bisa dipetik dari kehadiran Gita ini.
 
Ahli hanya menilai perilaku saja sehingga tidak begitu signifikan pendapatnya untuk menilai perkara ini 
 
Filipus kemudian mengutip pernyataan ahli didalam persidangan yang menyebutkan bahwa imbas dari pertikaian antara Chrisney dengan Irsan ini adalah anak.
 
"Namun, saat saya tanya, kalau begitu, anak-anak hasil perkawinan terdakwa dengan korban tersebut, patutnya ikut siapa? Ahli tidak bisa menjawabnya," papar Filipus
 
Jika ingin menghadirkan ahli yang lebih berkualitas, Filipus pun berpandangan, seharusnya penuntut umum mendatangkan ahli dibidang psikiater forensik. 
 
Nurhadi, SH., M.H., salah satu penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto mengatakan, berkaitan dengan pasal 7 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jika mencermati dan menelaah pernyataan ahli di dalam persidangan, maka unsur kekerasan sebagaimana terkandung dalam pasal 7 tersebut tidak terpenuhi.
 
"Ahli menilai, bahwa kondisi pasca terjadi pertengkaran dengan Irsan waktu itu lebih tepatnya karena emosi,"kata Nurhadi.
 
Jika seseorang dalam kondisi emosi, atau emosional, lanjut Nurhadi, perubahan sikap yang akan terjadi adalah cenderung balas dendam. 
 
"Hal itu berbeda menurut ahli dengan ketakutan sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 UU No.23 tahun 2004," ungkap Nurhadi.
 
Masih menurut keterangan Nurhadi, mengutip pernyataan ahli dipersidangan, hal lain yang membedakan antara ketakutan dengan emosional adalah dalam hal berinteraksi.
 
Ahli, sambung Nurhadi, berpendapat, jika korban masih mau berinteraksi dengan terdakwa. Kondisi seperti itu menggambarkan bahwa korban tidak dalam tekanan yang menyebabkan ketakutan luar biasa. 
 
Sementara itu, kuasa hukum Chrisney Yuan, Gideon menjelaskan Karena persidangan digelar tertutup, kami tidak tahu pasti apa keterangan ahli sehingga kami tidak bisa berkomentar banyak. Namun yang pasti kami percaya bahwa ahli sudah menerangkan sesuai keahliannya sehingga memperkuat bukti bukti dan fakta fakta.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Arlana Candra Wijaya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah