Fakta-Fakta Tewasnya Santri asal Banyuwangi di Pondok Pesantre Kediri: Korban Sempat Minta Pulang

- 1 Maret 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi santri asal Banyuwangi tewas di ponpes Kediri
Ilustrasi santri asal Banyuwangi tewas di ponpes Kediri /

WartaSidoarjo.com - Seorang santri asal Banyuwangi berinisial BM (14) meninggal dunia di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kemarian BM ini diketahui akibat dianiaya 4 seniornya di Ponpes tersebut.

BM meninggal dunia usai dianiaya berkali-kali oleh seniornya yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AK (17) asal Surabaya, dan AF (16) asal Denpasar Bali.

Sebelumnya pihak Ponpes mengabarkan kepadakeluarga bahwa BM meninggal akibat terjatuh di kamar mandi, namun keluarga menemukan kejanggalan di tubuh BM.

Baca Juga: Sebelum Tewas, Santri di Kediri Dianiaya Senior di 3 Lokasi Berbeda, Polisi: Gunakan Tangan Kosong

Beberapa fakta terbaru mengenai kasus kematian BM kini perlahan terungakap :

Dikutip dari Pikiran-Rakyat aksi penganiayaan terjadi berulang kali lantaran ada kesalahpahaman di antara mereka yang terlibat. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian pun meminta keterangan dari sejumlah pihak, salah satunya dokter yang memeriksa jenazah korban.

Salah Satu Pelaku adalah Kerabat Korban Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap oleh kepolisian adalah kerabat korban, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali.

Tempat Tewasnya Santri Ternyata Tak BerizinMohammad As'adul Anam juga menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, tempat BM tewas ternyata tak mengantongi izin. Senada dengan Mohammad As'adul Anam, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

M. Ali Ramdhani menyebut Pondok Al Hanifiyyah tak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag. Menurut penjelasannya, Al Hanifiyyah secara definisi umum memang pesantren lantaran memiliki prinsip lahir untuk masyarakat. Namun dalam catatan negara, la tak mempunyai izin.

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x