Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BPPD

- 16 April 2024, 10:49 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

 



WartaSidoarjo.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pakak Daerah (BPPD)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Hari ini, Selasa 16 April 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sapaan akrabnya sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Bupati Sidoarjo ini berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Selain itu, kata dia, penetapan tersangka juga didasari analisa alat bukti.

Baca Juga: Harta Kekayaan Siska Wati, Kasubag BPPD Sidoarjo yang Ditetapkan Tersangka Korupsi usai Terjaring OTT KPK

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.

Ia hanya menyebut bahwa tersangka baru tersebut merupakan Bupati Sidoarjo yang saat ini masih menjabat periode 2021 sampai dengan sekarang.

Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Sidoarjo pada 31 Januari 2024.

Baca Juga: Rumah Dinasnya Digeledah KPK saat Sang Bupati Memimpin Upacara Hari Jadi ke-165 Kab Sidoarjo

Kasus OTT KPK di Sidoarjo menjaring 11 nama dan telah ditetapkan satu tersangka yakni Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawain Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. AS suami dari SW Kabag Pembangunan Sekda Pemkab Sidoarjo, RF Swasta yang merupakan kakak ipar dari Bupati Sidoarjo, ARS asisten pribadi Bupati Sidorjo, SNA bendahara BPPD Sidoarjo, UI Pimpinan cabang Bank Jatim, HS bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, RF fungsional BPPD Sidorjo, TI kapala BPPD Pemkab SIdoarjo dan NR yang merupakan anak dari SW.***

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x