Diprakirakan, dugaan korupsi itu telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi dalam transaksi jual-beli gas antara PT PGN dengan PT IG (inisial) pada 2018 hingga 2020.
Konstruksi perkara, pasal, dan pihak yang ditetapkan tersangka akan diumumkan usai penyidikan telah rampung dan para tersangka dilakukan penahanan.
KPK juga memberlakukan cegah luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. Dua orang itu terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.***