Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.
Atas perbuatannya, Tiko Aryawardhana terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.***