WartaSidoarjo.com - Satu keluarga di Bogor, Jawa Barat, menjadi sindikat judi online.
Selain dikelola sendiri, satu keluarga tersebut juga mengajak atau merekrut sejumlah orang lainnya.
Polisi mengatakan, satu keluarga yang menjadi sindikat judi online tersebut yakni berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).
"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6/2024), dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.
Mereka ditangkap bersama 18 orang lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun. Wira menjelaskan, mereka direkrut oleh anak dari pengelola.
"Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, " katanya.
Mengenai gaji, Wira menjelaskan bahwa para admin itu diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp 2 juta - Rp6 juta.
Kini, pihaknya tengah mendalami mengenai jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan tersebut.