Berikut Kriteria Jenis Jabatan, Formasi, dan Syarat Dokumen CPNS 2021 Khusus Penyandang Disabilitas

- 27 Juni 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi peserta mengikuti seleksi menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS. Seleksi tidak hanya untuk formasi umum tetapi juga terbuka bagi peserta berkebutuhan khusus.
Ilustrasi peserta mengikuti seleksi menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS. Seleksi tidak hanya untuk formasi umum tetapi juga terbuka bagi peserta berkebutuhan khusus. /ANTARA/Adeng Bustomi

WartaSidoarjo.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera dibuka bagi seluruh anak bangsa tak terkecuali untuk penyandang disabilitas.

Adapun kriteria jenis jabatan yang dapat diisi oleh penyandang disabilitas, di antaranya:

  • Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif
  • Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin
  • Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus
  • Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

Instansi pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Berkaitan dengan persyaratan umum formasi CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Untuk bisa mendaftar formasi CPNS 2021 khusus penyandang disabilitas harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti berikut:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Kebijakan ini sesuai instruksi pemerintah yang menyatakan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x