WartaSidoarjo.com – Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa nomor induk kependudukan (NIK) akan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Lalu benarkah setiap pemilik kartu tanda penduduk (KTP) akan dikenakan pajak?
Warganet Indonesia beberapa waktu lalu sempat heboh mengenai kebijakan baru dari kementerian keuangan perihal NIK yang akan sekaligus berfungsi sebagai NPWP.
Ditambah oknum tertentu yang membuat keadaan semakin keruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya valid.
Kejadian ini terjadi melalui media sosial Facebook, ada oknum yang mengatakan bahwa semua orang yang memiliki KTP wajib untuk membayar pajak saat NIK ditetapkan sebagai pengganti NPWP.
Informasi ini sampai terdengar oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati secara tegas menetapkan bahwa NIK memang akan digunakan sebagai pengganti NPWP namun tidak semua pemilik KTP akan dikenakan pajak.
Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Sri Mulyani mengatakan dengan jelas bahwa masyarakat dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun masih dibebaskan pajak atau yang disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).