Sebanyak 46 Jamaah Haji Dipulangkan Kembali ke Indonesia, Begini Kronologi Penyebabnya

- 5 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji
Ilustrasi calon jemaah haji /Kemenag/

Para jamaah haji ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. Ia pun prihatin karena kedatangan ke Arab Saudi ini dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. 

 

Kemudian 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia.

 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

Baca Juga: Begini Imbauan MUI kepada Umat soal Beda Keputusan Pemerintah dengan Muhammadiyah Terkait Penetapan Idul Adha

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah. 

 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jamaah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x