WartaSidoarjo.com - Tak lagi wajib menggunakan masker, inilah ketentuan syarat naik kereta api terbaru.
Kementerian Perhubungan melalui SE No. 17 tahun 2023, telah menerbitkan update protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid -19.
Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memliki risiko tinggi penularan Covid -19.
Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Depan Kenjeran Park Surabaya
Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Penumpang yang dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.