Gaji Pegawai Swasta akan Dipotong Lagi Untuk Program Tapera? Cek Faktanya!

- 29 Mei 2024, 21:45 WIB
Tapera
Tapera /Lidiyawati harahap/ tapera foto


WartaSidoarjo.com - Peraturan baru kembali dikeluarkan oleh pemerintah. Dimana gaji pegawai di Indonesia yang menerima upah minimum akan dipotong untuk simpanan program Tabungan Perumahan Rakyat atau tapera.

Peraturan ini sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang juga merupakan perubahan dari PP nomor 25 tahun 2020.

Adapun rincian besaran potongan yang harus di bayarkan adalah tiap pekerja akan di kenakan potongan 2,5 % dari gaji yang didapat. Sedangkan 0,5 % akan di bayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Baca Juga: Program Tapera Viral di Medsos, Manteri PUPR Buka Suara, Pak Bas: Bukan Uang Hilang

Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulannya ke rekening dana tapera paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya dari bulan simpanan yang telah di tetapkan.

Untuk pekerja mandiri atau freelance, mereka akan sepenuhnya menanggung potongan tersebut yakni sebesar 3%.

Baca Juga: Peran Infrastruktur 5G Dalam Percepatan Pembangunan di Indonesia

Aturan ini akan berlaku pada semua jenis pekerjaan dari PNS atau ASN, TNI Polri, BUMN, Pegawai Swasta dan pekerja lainnya yang menerima upah minimum.

Pemerintah menargetkan para pekerja wajib menjadi peserta Tapera selambat lambatnya pada tahun 2027 mendatang.***

Editor: Dwita


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah