WartaSidoarjo.com - Melakukan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi jadi syarat untuk masuk ke area publik.
Untuk itu, perusahaan maupun pemilik usaha harus menyediakan barcode di pintu masuk guna membantu menekan penyebaran Covid-19.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Berikut ulasannya sebagaimana dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @kemenkes_ri, Minggu 10 Oktober 2021.
Cara registrasi dan download QR Code PeduliLindungi bagi para pelaku usaha maupun perkantoran:
Pertama, registrasi akun via https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Kemudian tunggu sampai akun di verifikasi.
Baca Juga: Menjelang episode 13, Drakor Hometown Cha Cha ChaRubah Rating Usia Menjadi 16+