Free Zone Dubai Kini Menjadi Rumah bagi Lebih dari 500 Startup Crypto

- 1 Februari 2023, 19:41 WIB
Dubai
Dubai /Ivan Siarbolin/ Pexels

Wartasidoarjo.com - Pusat Multi Komoditas Dubai (DMCC) mengatakan negara Timur Tengah yang kaya minyak itu menarik lebih dari 500 startup crypto dan sekitar 3000 bisnis terdaftar pada tahun 2022.

Mewakili lompatan 23% dari tahun 2021, dari 500, 343 adalah startup aset digital yang bergabung dengan "Pusat Crypto" DMCC, grup tersebut mengatakan kepada Blockworks, yang berarti sekitar 150 startup terkait crypto ditambahkan pada tahun 2021.

DMCC adalah zona bebas utama kota, yang memberikan keringanan pajak dan manfaat lainnya kepada para pemula. Ini meluncurkan pusat crypto pada tahun 2021, terletak di gedung pencakar langit 68 lantai di area Jumeirah Lake Towers di Dubai. Pusat ini dimaksudkan untuk berfungsi sebagai ruang kerja bersama dan jaringan bagi pengusaha di sektor crypto dan blockchain.

Sementara crypto secara teknis berada di bawah lingkup Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA), Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA) — agen federal UEA — juga bertanggung jawab atas pengawasan industri aset digital.

Baca Juga: PayPal akan Mengurangi 7 Persen Tenaga Kerjanya, 2.000 Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan

“Didukung oleh lanskap makroekonomi regional yang kuat, DMCC telah secara efisien mempercepat strategi pertumbuhannya sepanjang tahun 2022, dengan fokus mendukung perusahaan anggotanya di sektor berdampak tinggi seperti teknologi Web3 dan blockchain, komoditas, dan perdagangan global,” kata CEO DMCC Ahmed Bin Sulayem .

Beberapa perusahaan kripto mulai didirikan di UEA tahun lalu untuk memanfaatkan ambisi kawasan tersebut untuk berkembang sebagai pusat kripto.

Baru-baru ini, penguasa Dubai Sheikh Mohammed Bin Rashid mengungkapkan regulasi aset crypto baru dan otoritas regulasi independen untuk mengatur aset virtual dan mengatur sektor cryptocurrency.

Undang-undang Regulasi Aset Virtual Dubai dan Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) akan mengawasi pertumbuhan lingkungan bisnis aset virtual, termasuk regulasi, tata kelola, dan perizinan.

Di bawah peraturan baru, bisnis terkait aset virtual dan penduduk Dubai harus mendaftar ke VARA sebelum terlibat dalam aktivitas terkait crypto di bawah undang-undang baru, menurut laporan Business Today.

Bisnis yang termasuk dalam lingkup hukum termasuk pertukaran mata uang kripto, perusahaan yang memfasilitasi transfer mata uang kripto dan sejenisnya. Tidak ada kejelasan tentang aset kripto mana yang berlaku untuk peraturan ini.***

Editor: Husni Habib

Sumber: Indiatimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x