Polisi Tetapkan 4 Tersangka Atas Meninggalnya Peseta Ujian Tingkat di Sebuah Perguruan Silat di Sidoarjo

- 26 September 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi silat
Ilustrasi silat /PRFM

WartaSidoarjo.com - Polresta Sidoarjo sudah menetapkan empat penguji sebaga tersangka atas meninggalnya satu peserta ujian kenaikan tingkat disebuah perguruan silat di Sidoarjo

Ke empat orang tersangka tersebut adalah koordinator kepelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo Kota, EAN (25 tahun). Tersangka berikutnya adalah para penguji kenaikan tingkat, yakni MAS (16 tahun), FLL (19 tahun) dan MRS (18 tahun).

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada awak media, Selasa menjelaskan penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada pihaknya. Bahwa ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

Baca Juga: Para Pelaku Kekerasan di Insan Cendekia Mandiri yang Akibatkan Seorang Murid Tewas Ternyata Teman Korban

“Dari visum hasil otopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati,“ jelasnya.

Korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.

Baca Juga: Kejam, Anak 12 Tahun di Perkosa Hingga Positif HIV

Hasil pengungkapan kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat.

Dalam perkara ini, ancaman hukuman bagi ke empat pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP.***

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x