WartaSidoarjo.com - Tersangka kasus penculikan,pemerasan, penganiayaan yang berujung kematian, kepada seorang warga sipil Imam Masykur telah ditetapkan, ketiga prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), selain itu juga seorang warga sipil yang merupakan kakak ipar Praka RM yang berinisial ZSS.
Saat ini, oknum pasukan pengamanan presiden (paspampres) dan prajurit TNI tersebut tengah mengenakan baju tahanan militer berwarna kuning.
Dilansir dari Pikiran Rakyat.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Prajurit yang terlibat kasus menculik dan menganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas akan dipecat. Tak hanya itu, keduanya akan diberikan hukuman yang berat.
Baca Juga: Periksa Para Saksi, Pomdam Jaya Dalami Penculikan Imam Masykur
"Panglima TNI prihatin atas terjadinya peristiwa ini, dan memerintahkan untuk mengawal ketat proses peradilannya," tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono kepada Pikiran Rakyat.com, Selasa 29 Agustus 2023.***