WartaSidoarjo.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menduga adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan penyedia layanan test PCR dan Antigen Bumame Farmasi.
Melansir dari Antara, Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut jika itu human error, artinya ada prosedur internal dan SOP yang harus dipatuhi.
"Jika kesalahan itu terbukti merugikan konsumen, maka perlu dilihat apakah sudah pelanggarannya," ujarnya seperti dikutip Warta-Sidoarjo dari Antara, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Filipina Buat Aturan Atasi Akun Media Sosial Anonim, akan Dikenakan Sanksi Penjara atau Denda Besar
Menurut Nadia, Kemenkes telah menyerahkan segala bentuk pengawasan dari penyedia layanan test PCR dan Antigen kepada pemerintah daerah setempat sesuai domisili tempat usaha.
Begitu juga dengan keputusan penjatuhan sanksi yang telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah setempat.
"Ini sanksi dan pengawasan di pemerintah daerah," lanjut Nadia.
Sebelumnya heboh penyedia layanan test PCR dan Antigen Bumame Farmasi dikritik konsumen karena dugaan terjadi kesalahan dalam melaporkan hasil PCR.
Konsumen perempuan berinisial Z menyampaikan kritik tersebut kepada sejumlah petugas jaga Bumame Farmasi di Sudirman Central Busines District Jakarta Selatan.