Sambut Ramadhan Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak, Berhadiah Umroh

- 1 April 2022, 14:25 WIB
Himbauan pemutihan pajak daerah 2022y
Himbauan pemutihan pajak daerah 2022y /Warta Sidoarjo/Instagram khofifah.ip
 
 
 
WartaSidoarjo.com - Dengan Turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Warga Jawa Timur mendapatkan kabar gembira jelang datangnya bulan Ramadhan.
 
Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa kembali membuka program insentif pajak berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
 
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
 
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam  menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
 
“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini  Insya Allah dapat  kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” ujar Gubernur Khofifah, Jum'at 1 April 2022 .
 
Hal ini dilakukan Pemprof Jatim guna mendongkrak potensi pajak dengan adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini.
 
Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
 
“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujar Khofifah.
 
Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.
 
Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi  layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.
 
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.
 
Tingginya kesadaran wajib pajak ini menurut Khofifah patut disyukuri dan diapresiasi. Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali akan memberikan hadiah tabungan umroh yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tabungan umroh tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta. Tahun lalu, penerima undian umroh hanya diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim.
 
“Untuk tahap pertama, hadiah umroh akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” ujar Khofifah. Selanjutnya undian dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022. ***

Editor: Arlana Candra Wijaya

Sumber: Pemprof Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x