Di bawah peraturan baru, bisnis terkait aset virtual dan penduduk Dubai harus mendaftar ke VARA sebelum terlibat dalam aktivitas terkait crypto di bawah undang-undang baru, menurut laporan Business Today.
Bisnis yang termasuk dalam lingkup hukum termasuk pertukaran mata uang kripto, perusahaan yang memfasilitasi transfer mata uang kripto dan sejenisnya. Tidak ada kejelasan tentang aset kripto mana yang berlaku untuk peraturan ini.***