Awas Terebak Pinjol Ilegal, Simak Perbedaannya dengan Fintech Lending Legal

- 13 Agustus 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi frustasi terjerat pinjol ilegal
Ilustrasi frustasi terjerat pinjol ilegal /pixabay.com/geralt

WartaSidoarjo.com – Masa pandemi Covid-19 membuat hampir semua masyarakat Indonesia mengalami penurunan pemasukan, bahkan tidak sedikit pula yang terpaksa mengambil pinjaman online untuk mencukupi kebutuhan mendesak. Sebelum lakukan pengajuan, kenali dulu perbedaan pinjol ilegal dan legal.

Beradaptasi dengan pandemi Covid-19 tidaklah mudah, mulai dari peralihan semua kegiatan menjadi via virtual, ekonomi yang menurun juga banyak yang kehilangan pekerjaan mereka.

Ekonomi yang sulit membuat sebagian besar masyarakat terpaksa memutuskan untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol, karena berbagai penawaran yang terlihat lebih mudah dan menggiurkan.

Ditambah, rata-rata pinjaman online tidak memerlukan barang yang dijadikan jaminan peminjam. Kemudahan inilah yang menjadi faktor utama orang-orang lebih memilih pinjol.

Sebenarnya mengambil pinjol boleh-boleh saja, namun perlu untuk mempelajari lebih dalam websiteatau aplikasi pinjol yang akan kamu ikuti.

Terutama perbedaan antara mana yang pinjol atau fintech legal dan mana yang pinjol ilegal. Berikut inilah perbedaannya:

  1. Fintech Lending Legal sudah pasti diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Fintech Lending legal memiliki identitas pengurus serta alamat kantor jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak mencantumkan dengan jelas bahkan tidak dicantumkan sama sekali
  3. Fintech Lending legal memiliki persyaratan dan seleksi yang cukup ketat sementara pinjol ilegal sangat mudah pengajuan dan pencairannya
  4. Fintech Lending legal menunjukkan dengan transparan informasi biaya pinjaman serta denda, sedangkan pinjol ilegal tidak jelas
  5. Fintech Lending legal total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari, beda dengan pinjol yang memberikan bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
  6. Fintech Lending legal maksimum pengembaliannya (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok saja untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan, sementara pinjol tidak terbatas
  7. Aplikasi Fintech Lending legal hanya mengambil data kamera, microphone dan lokasi, sementara pinjol akan mengambil semua data yang ada di handphone
  8. Jika peminjam Fintech Lending legal tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari, maka data akan masuk ke daftar hitam (blacklist) fintech data center.

Sedangkan pinjol akan meneror dengan kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, bahkan menyebarkan foto/video pribadi

  1. Fintech Lending legal memiliki layanan pengaduan konsumen, sedangkan pinjol tidak ada
  2. Penawaran Fintech Lending legal tidak akan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WA, dan lain-lain.

Pinjol justru menawarkan melalui komunikasi pribadi tanpa izin dan biasanya seperti spam chat atau SMS

  1. Pegawai penagihan di Fintech Lending legal memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI

Beberapa perbedaan ini telah disampaikan oleha OJK melalui akun instagram @ojkindonesia pada tanggal 27 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Afiyah Romadhoni

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x